Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb / Peraturan Menpan Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  • Kalender Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta (Diy) 2019/2020 Dan Kaldik DIY 2018/2019
  • Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Seleksi Akademik Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019/2020 Dan Penjelasan Guru Honorer Yang Dapat Mengikuti Pendaftaran Seleksi Akademik Ppgdj 2019/2020
  • Panduan Asesor Akreditasi SD /MI Smp / Mts Sma/Smk/Ma Tahun 2018
  • Cara Offline Mengirim Data Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)
  • Peraturan Bkn Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
  • Juknis Bop Ra Tahun 2020/2021
  • Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif DI Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Cara Menyelamatkan Diri Dari Tsunami

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment