Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2019 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2019
  • Disiplin Siswa Dalam Belajar Atau Displin Belajar
  • Pp Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
  • Pengertian Dan Bentuk Professional Learning Community (Plc)
  • Koleksi Soalan Spm Bahasa Inggeris (English) 2020 2019 2018 + Skema Jawapan
  • Daftar Finalis (Peserta) Fls Smp Tingkat Nasional Tahun 2019
  • Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis Bop Paud Tahun 2019
  • Soal Ukk / Pat Sosiologi Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment