Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Lomba Video Hari Santri Nasional 2019 - Santri Millennial Competitions 2019
  • Pendaftaran Ppg Prajabatan Tahap 2 Tahun 2020 Tanggal 02 30 Januari 2020
  • Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Spm)
  • Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
  • Jadwal Pendaftaran Dan Persyaratan Beasiswa s2 Dan s3 Lpdp (Beasiswa Resmi Pemerintah) Tahun 2017
  • Model Pembelajaran Production Based Training (Production Based Education and Training)
  • Soal Ucun Ipa Smp Tahun 2019 Paket 1
  • Html Kode Warna (Kode HTML Warna / Kode Warna HTML)
  • Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Barat

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment